BeritaNasional

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jakarta, Deras.id- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup lantaran sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai oleh JPU terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:  Bidan Pulau Poteran Sumenep Temukan Bayi Dalam Tas

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan cara merusak barang bukti elektronik berupa CCTV.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai Informasi, Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan berencana terhadap brigadir J. Selain itu, pihaknya juga terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 4 terdawa lainya yaitu Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Senin (16/1/2023) kemarin telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya, dituntut oleh JPU agar dihukum selama 8 tahun penjara.

Baca Juga:  Bawaslu Pastikan Tidak Ada Gangguan Verfak Partai Ummat

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda