Fasilitas Posko THR, Kemnaker Terima 2.576 Laporan

Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan fasilitas berupa konsultasi dan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh. Posko THR tersebut telah menerima 2.576 layanan laporan yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Selasa (18/4/2023).

Permasalahan yang dilaporkan pada layanan aduan sejumlah 1.394 berasal dari 992 perusahaan. Rinciannya yakni THR tidak dibayarkan dengan laporan sejumlah 688, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan dengan jumlah 496 aduan, dan THR terlambat dibayarkan dengan jumlah aduan 210.

Kini Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota menindaklanjuti 36 aduan.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (45); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Pekerja/buruh dapat yang sampai saat ini masih belum mendapatkan THR karena ada masalah, dapat melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan atau dapat melaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version