BeritaNasional

Faisal Basri Wanti-wanti Pemerintah Setelah Rencana Batas Defisit APBN 3% Dihapus

Nasional, Deras.id –Faisal Basri berkomentar tentang fakta dari rencana penghapus batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 3% dari produk domestik bruto (PDB) oleh presiden yang mendatang  akan berakibat stabilitas ekonomi makro Indonesia akan terganggu, tentunya biaya ekonomi di negeri Indonesia akan semakin meningkat .

“Kalau dipaksakan ya siap-siap saja makro stabilitasnya goyang, Ongkosnya mahal,“ kata Faisal saat bertemu di Gedung DPR RI Rabu (10/7/2024).

Perluasan dari defisit sampai di atas 3% dari PDB tentu membutuhkan biaya yang sangat tinggi, kalau dilihat perolehan negara tidak bisa lebih tinggi, maka untuk menyimbangi banyaknya pengeluaran belanja pemerintah. 

Menurut Faisal, situasi sekarang justru akan menambah penarikan utang pemerintah yang lebih banyak. Sehingga akan mengakibatkan hilangnya sikap disiplin fiskal bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Generasi saat ini sangat angkuh, mereka ingin mewujudkan keinginan mereka akan tetapi tidak memikirkan yang dibiayai dari hasil utang negara. Faisal Basri bahkan berkomentar tentang target ambisius pemerintahan mendatang yang akan menaikkan tax ratio menjadi sebesar 23%. Menurutnya, hal ini sangat sulit untuk diwujudkan.

Masalahnya saat ini belum ada negara manapun yang berhasil meningkatkan tax ratio dua kali lipat dalam waktu yang sangat singkat. Jika mau menaikkan tax ratio dalam jangka pendek, maka akan diperkirakan untuk pemerintah akan kembali menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

“Mana ada sih di dunia (tax ratio) yang naik dua kali lipat lebih, enggak ada. Artinya yang akan dinaikkan apa? PPN biasanya yang dinaikkan, kan (rencana tahun 2025) akan jadi 12% dan efeknya ke rakyat,” kutip Faisal.

Ekonom Institute for Development Economics and Finance (Indef) dari Tauhid Ahmad menilai untuk defisit fiskal maksimal 3% dari PDB saat ini merupakan batas yang paling cocok untuk negara Indonesia. Peraturan tentang defisit APBN dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memang bisa diubah oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk menjaga defisit di bawah batas maksimal 3% hingga saat ini memang perlu untuk dipertahankan dan dilanjut.

“UU itu bisa diubah oleh pemerintah. Tetapi untuk negara berkembang seperti kita, bukan negara maju, itu batas yang paling rasional dengan kemampuan ekonomi untuk membayar utang,” ujarnya.

Ekonom Institue for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid mengungkapkan karena rasio pajak terhadap PDB saat ini di dalam negeri masih sangat rendah, di bawah 11%.

Defisit APBN yang akan diperluas, sehingga pemerintah ke depannya mengkhawatirkan untuk membayar pokok lagi dan bunga utang lagi seterusnya akan begitu.

Jika di selenggarakan perluasan defisit fiskal yang tidak diiringi dengan peningkatan tax ratio maka akan  menyebabkan terjadinya peningkatan penarikan utang pemerintah.

“Boleh jika (defisit) nambah di atas 3%, tapi tax ratio bisa nambah tidak? Jangan sampai tax ratio-nya tetap, defisit ditambah, ya jebol lah (rasio utang). Mungkin 1-2 tahun (rasio utang) sudah di atas 40% PDB, 60% dalam 5 tahun bisa lewat karena tax ratio enggak ada upaya (ditingkatkan),” ujarnya.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami