Jakarta, Deras.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa terdapat beberapa daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan gas elpiji 3 Kg. Kelangkaan tersebut karena konsumsi elpiji bersubsidi 3 Kg mengalami peningkatan sebesar 2 persen pada Juli 2023.
“Kita sudah review memang kita akan increase stok di setiap depo, sementara sih kalau secara nasional stoknya memadai, mungkin di beberapa tempat memang kita perlu drop lebih banyak saja,” tutur Wakil Menteri (Wamen) BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (27/7/2023).
Pihaknya akan terus memastikan PT Pertamina (Persero) meningkatkan stok elpiji 3 Kg di seluruh depo milik perusahaan sehingga pasokan elpiji 3 Kg aman untuk kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga.
“Bulan Juli ini memang ada peningkatan konsumsi sebesar 2 persen sebagai dampak dari adanya libur panjang beberapa waktu lalu. Kita sedang melakukan recovery dari penyediaan distribusinya untuku mempercepat,” ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
“Namun demikian ketersediaan elpiji 3 Kg ini terus dipastikan aman dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa berangsur normal,” sambungnya.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan ini melalui operasi pasar supaya pengelolaan stok elpiji efektif langsung ke masyarakat. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi di mana lokasi-lokasi yang harus dilakukan operasi pasar.
Berdasarkan data pemerintah terdapat sekitar 60 juta rumah tangga yang mempunyai hak menerima subsidi dari total sebanyak 88 juta rumah tangga atau sekitar 68 persennya. Akan terapi beberapa persen penjualan elpiji 3 Kg terhadap total elpiji angkanya justru tinggi, yakni mencapai 96 persen.
“Jadi kita bisa melihat ada yang tidak tepat subsidinya. Oleh karena itu, kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pengecekan memastikan distribusi tepat sasaran,” ungkap Nicke Widyawati.
Pertamina sedang melakukan pendaftaran atau registrasi melalui KTP dan NIK agar dapat dijadikan dasar data yang bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola distribusinya.
Penulis: Risca l Editor: Rifai