BeritaNasional

Elpiji 3 Kg Dibatasi Mulai Awal 2024, Begini Aturan Pembeliannya

Jakarta, Deras.id – Pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian elpiji 3 Kg mulai 1 Januari 2024. Pembatasan pembelian tersebut disebabkan oleh konsumsi yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

“Setiap tahun naik terus. Tabung yang volume tinggi turun terus. Sementara yang tabung 3 kg naik terus,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kepada wartawan dikutip Deras.id, Sabtu (6/5/2023).

Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur bahwa hanya masyarakat terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan atau aplikasi yang dapat membeli elpiji tertentu,” bunyi lampiran dalam aturan tersebut.

Baca Juga:  Harlah ke-63, PKC PMII Jatim Rumuskan Arah Gerak Kaderisas Masa Depan

Tujuan dari kebijakan tersebut supaya kedepannya hanya konsumen yang berhak bisa membeli gas bersubsidi tersebut. Pemerintah nantinya dalam implementasi penyalurannya akan memilah siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg dengan basis data, khususnya yang sudah terdata secara digital.

“Contoh misalnya, kayak pupuk dulu distribusinya dari pengecer. Pengecer kan kios. Di kios itu sudah ada daftar petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok, RDKK. Itu udah jelas. Jadi tinggal ngambil ke kiosnya itu. Ini yang mustinya bisa dilakukan di LPG 3 kg,” beber Arifin Tasrif.

Evaluasi pelaksanaan pendataan penggunaan elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Bali, Pulau Jawa, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan dilaksanakan pendataan penggunaan elpiji tertentu secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten atau kota di Sumatera, Kalimantan, serta Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Baca Juga:  Demi Optimalisasi Pembangunan Desa, Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda