Jakarta, Deras.id – Pemerintah kembali mengizinkan pengerukan pasir laut dan diekspor. Namun keputusan tersebut mendapat berbagai respons dan penolakan. Hal itu karena dikhawatirkan akan berbahaya untuk lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa dengan adanya praktik pengerukan pasir laut dan boleh diekspor dapat memberikan nilai ekonomi bagi Indonesia.
“Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, jadi ada nilai ekonominya dong. Supply demand pasti ada,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (31/5/2023).
Nilai ekonomi yang akan diperoleh dari pengerukan pasir laut, yakni bagi badan usaha yang mau melakukan pengerukan akan mendapatkan keuntungan sebab upaya tersebut pasti ada ongkosnya. Nilai ekonomi akan didapatkan dari transaksi ekspor karena negara akan membutuhkan pasir laut, misalnya Singapura.
Selanjutnya, nilai ekonomi akan didapatkan dari adanya pengerukan pasir laut sebab kapal besar dapat berlayar. Kapal besar sering kali membawa barang bernilai ekonomis besar, namun tidak bisa masuk ke Indonesia karena kedalaman lautnya dangkal.
Apabila tidak dapat berlayar, menyebabkan ongkos semakin mahal. Sedangkan kalau kapal besar dapat berlayar masuk ke Indonesia, maka ongkos bisa semakin murah.
“Kalau kapal gede yang nilai ekonominya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan, nah kedalaman itu jadi nggak bisa pakai yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan,” kata Arifin Tasrif.
Perizinan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan ekspor pasir laut. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023. Sedangkan untuk pelaksanaannya masih menunggu ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).
Diketahui, sebelumnya ekspor pasir laut sudah dilarang pemerintah sejak 10 tahun lalu. Larangan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Penulis: Risca l Editor: Rifai