BeritaNasional

Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4,1 Miliar Digagalkan

Jakarta, Deras.id –Badan POM RI bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 430 karton obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp4,1 Milliar. Pasalnya obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023, saat kami menerima informasi dari Badan POM RI akan adanya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Obat-obatan tersebut milik CV Panca Andri Perkasa yang berlokasi di Tangerang, Banten,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (10/8/2023).

Produk obat tradisional yang mengandung BKO dengan berat keseluruhan 4,865 kilogram. Obat tersebut di antaranya Montalin sebanyak 200 karton @100 pcs, Tawon Liar sebanyak 50 karton @200 pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 karton @48 pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 karton @30 pcs.

Baca Juga:  Gus Halim: Perangkat Desa Butuh Kejelasan Status dan Pola Kerja

Produk tersebut diklaim sebagai nutrition suplement berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Rencananya akan diekspor ke Uzbekistan dan akan digunakan sebagai obat pereda nyeri, pegel linu, serta penggemuk badan.

Seluruh barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Badan POM RI. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 82 UU No. 17 Tahun 2006, tindakan pencegahan pun dilakukan terhadap obat-obatan tersebut untuk menunda pengeluaran barang.

Dampak negatif dari penambahan parasetamol pada obat tradisional dalam waktu panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sedangkan yang mengandung natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.

Baca Juga:  Ikuti Pertamax, Shell Turunkan Harga BBM Mulai Hari Ini, Murah Mana?

Penambahan kafein dalam ibat tradisional dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda