Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi di Cianjur karena Edarkan Obat Terlarang

Cianjur, Deras.id – Seorang mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang di daerah yang dikenal sebagai Kota Santri. Polisi menyita sekitar 2.700 butir obat-obatan terlarang dari SS, yang terdiri dari berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur mengenai aktivitas peredaran obat-obatan ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, SS terungkap menjadi pengedar obat-obatan jenis tramadol dan heximer.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika SS benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” ujar Tono pada Rabu (6/11/2024).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer, yang diduga siap edar. SS mengakui perbuatannya, berdalih bahwa ia melakukannya karena kebutuhan finansial.

“SS memang eks pemain timnas. Dia menikah dengan warga Cianjur, dan selama dua tahun terakhir dia menjadi pemasok untuk pengedar obat-obatan terlarang di wilayah ini,” jelas Tono.

SS kini terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Sebagai informasi, SS adalah mantan pemain Timnas U-23 pada periode 2013-2014. Ia pernah bermain untuk klub besar seperti Bali United dan Aceh United, serta meraih penghargaan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia pada tahun 2013.

Penulis: Putra Alam

Exit mobile version