Jakarta, Deras.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, mengungkapkan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa dana sebesar Rp 800 juta diserahkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2024), dimana Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta.
“Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang Tipikor, Rabu (19/6/2024).
Merespon pertanyaan hakim tersebut, Kasdi menjawab bahwa dirinya memang pernah mendampingi SYL bertemu dengan mantan ketua KPK, Firli. Pertemuan di lapangan badminton itupun terdokumentasi dan sempat viral di media sosial.
“Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu,” ungkap Kasdi.
Rianto lantas bertanya apakah Kasdi pernah menanyakan tujuan pertemuan tersebut kepada ajudan Menteri, Panji. Kasdi menjelaskan bahwa Menteri Pertanian pernah memberi tahu jajaran eselon I mengenai masalah pengadaan sapi di Kementan yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi,” terang Kasdi.
Hakim Rianto terus mendalami apa yang dimaksud dengan “sharing” tersebut. Kasdi mengungkapkan bahwa kebutuhan dana sebesar Rp 800 juta disampaikan oleh Muhammad Hatta untuk diberikan kepada Firli Bahuri.
“Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi,” ujar Kasdi.
Selanjutnya, Kasdi memastikan bahwa uang sebesar Rp 800 juta tersebut sudah diserahkan kepada Firli melalui Kapolrestabes Semarang, yang merupakan saudara dari Menteri Pertanian.
“Namun, saya tidak tahu,” tambahnya.
Sidang ini semakin membuka tabir dugaan korupsi dan kolusi antara pejabat Kementerian Pertanian dan pimpinan KPK. Serta memperkuat komitmen pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful