Jakarta, Deras.id – Eks Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia dibebaskan karena masa tahanan sudah habis dan berkas perkaranya belum lengkap.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman Kamis, (22/12/2022).
Taufiq menjelaskan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Oleh karenanya, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” jelas Taufiq.
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan bahwa Hadian bukan bebas, melainkan ada berkas yang harus dipenuhi. Proses penyidikan akan tetap berlanjut dan Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas tersebut.
“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” kata Mia.
Diketahui Achmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruan (1/10/2022). Sedangkan lima tersangka lain berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim. Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Penulis: Diraf l Editor: Rea