BeritaHukumNasional

Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Jakarta, Deras.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Selain pidana penjara, Emirsyah juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

“Tak hanya itu, Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar USD 86.367.019 dengan subsider 4 tahun penjara. Ia turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR 4.344.363,19,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Kasus ini berkaitan dengan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia. Emirsyah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun Penjara

“Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya perkara ini tidak dapat diteruskan (nebis in idem), karena fakta-fakta yang dihadirkan jaksa saat ini sudah terungkap dan diperiksa oleh hakim dalam persidangan tahun 2020-2021,” ujar Monang, kuasa hukum Emirsyah.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rianto memutuskan bahwa untuk menentukan apakah dakwaan terhadap Emirsyah melanggar asas ne bis in idem atau tidak, pemeriksaan terhadap pokok perkara harus dilakukan di persidangan. Hakim menjelaskan atas hal tersebut maka keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa tidak diterima.

“Majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengetahui apakah surat dakwaan dalam perkara terdakwa Emirsyah Satar melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkaranya di persidangan,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Bebas Penjara, Mantan Suami Denada Jadi Sorotan Netizen

“Sehingga, oleh karenanya keberatan pada kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Hakim Rianto juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dakwaan tersebut.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda