Jakarta, Deras.id – Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dinilai Hakim terbukti bersalah secara sah atas tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang. Ia divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menilai bahwa saudara Hasdarmawan terbukti bersalah dan telah melanggar Undang-Undang KUHP Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat (2) tentang Keolahragaan.
“Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola” ujar Abu Achmad saat membacakan amar persidangan.
Vonis terhadap Hasdarmawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Namun disisi lain, Hasdarmawan mendapatkan vonis yang ringan karena telah berjasa menyelamatkan pemain dan memberikan pengabdian baik terhadap institusi Polri dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan,“ jelasnya.
Setelah pembacaan vonis, JPU dan pengacara dari Hasdarmawan memilih untuk diskusi terlebih dahulu mengenai putusan persidangan untuk diterima atau ditolak.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Penasihat Hukum terdakwa.
Sebagai informasi, tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 antara Arema Fc melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Dengan berakhir skor 2-3 akibat kekalahan tersebut, membuat para suporter turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan semakin kacau ketika petugas keamanan mencoba melerai para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga mencapai 135 orang meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka.
Penulis: Alfan | Editor: Rea