Nasional, Deras.id – Salah satu lembaga riset ekonomi ternama Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai iuran Tapera sangat berpotensi mengancam turunnya Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun.
Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi Celios menjelaskan bahwa prediksi tersebut berdasarkan data simulasi ekonomi sehingga jelas berdampak negatif pada keseluruhan output perekonomian Indonesia.
“Perhitungan menggunakan model input output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” terang Huda dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (3/5/2024).
Huda juga mengafirmasi bahwa sejak proses realisasi kebijakan tersebut masalah backlog masih problematis, terdapat banyak perumahan yang masih tidak rampung, sebagaimana model Taperum.
“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya,” tegas Huda.
Dalam persoalan yang sama Bhima Yudhistira selaku Direktur Ekskutif Celios juga menambahkan bahwa terdapat 466,83 pekerjaan akan terancam hilang. Sehingga dapat konklusinya kebijakan iuran Tapera jelas bernilai negatif pada lapangan pekerjaan, sebab terjadi pengurangan konsumsi sekaligus investasi dari banyak perusahaan.
“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” jelas Bhima.
Menariknya pihak Celios secara serius membuat catatan dalam policy brief dengan judul “Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera.” Poin penting dalam catatan tersebut di antaranya:
- Melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN,TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.
- Mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana.
- Memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK, dan BPK.
- Meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa diimbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.
- Mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.
- Menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
- Memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda