BeritaNasional

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 9 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Jakarta, Deras.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim MK melanggar etika dalam menangani perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 terkait putusan syarat batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

“Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara,” tutur Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dikutip Deras.id, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” imbuhnya.

Putusan tersebut diperoleh pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, dan barang bukti serta dokumen pendukung lainnya. Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim MK.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly Asshiddigie.

Putusan pertama adalah yang terlapornya yakni semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi pidak yang paling banyak dilaporkan, yakni 25 laporan.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut memuluskan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami