Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Posan Tobing Laporkan Band Kotak
Jakarta, Deras.id – Mantan drummer band Kotak, Posan Tobing melaporkan band Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023). Tindakan yang dilakukan hingga ke ranah hukum ini terjadi karena diduga band Kotak melakukan pelanggaran UU Hak Cipta untuk beberapa lagu yang diciptakannya sendiri dan lagu bersama yang dirinya juga ikut berperan.
“Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,” kata Posan Tobing.
Posan Tobing melaporkan ketiga personel Kotak yakni Mario Marcella Handika Putra (Cella), Swasti Sabdastantri (Chua), dan Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri). Sebelumnya Posan Tobing telah melakukan konsultasi ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan langsung ke Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Band Kotak.
Ketiga personel tersebut dituding melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
“Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah,” kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.
Sebelumnya Posan menjelaskan bahwa somasinya selama ini tidak ditanggapi. Sehingga, dirinya memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
“Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya didalamnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, lelaki yang memiliki nama lengkap Haposan Hatianto Tobing ikut bergabung dengan band Kotak tahun 2004 dan memutuskan keluar pada tahun 2011. Ketika bergabung dirinya sudah berhasil membuat beberapa lagu karyanya pribadi dan beberapa lagu yang juga diciptakan bersama, namun selama ini usai keluar dirinya mengaku tidak mendapatkan royalti.
Kekecewaan ini dirinya ungkapkan dari tahun lalu, ayah dua anak ini merasa tidak dihargai sebagai pencipta lagu. Lantas atas kisruh ini ditanggapi oleh ketiga personel Kotak tersebut melalui sebuah video, dimana mereka menjelaskan bahwa membayarkan royalti atas hak cipta lagu bukan menjadi kewajiban mereka akan tetapi Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Penulis: Una l Editor: Ifta