Jakarta, Deras.id- Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola 109 ton emas yang melekatkan merek Logam Mulia Antam pada emas produksi perusahaan swasta itu telah terungkap. Kasus yang terjadi di PT Antam pada 2020-2022 ini menyeret enam mantan pejabat PT Antam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (4/6/2024).
Para tersangka tersebut adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, yang masing-masing menjabat sebagai GM UBPPLN pada periode yang berbeda.
Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam tanpa kontrak resmi. Mereka diduga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, yang seharusnya melalui proses kontrak kerja dan pembayaran biaya karena merek tersebut adalah hak eksklusif PT Antam. Aktivitas ini menyebabkan kerugian besar bagi Antam, yang merupakan BUMN.
“Tindakan para tersangka ini sangat merugikan PT Antam karena logam mulia bermerek ilegal ini menggerus pasar logam mulia resmi Antam,” jelas Kuntadi.
Para tersangka telah mencetak dan mengedarkan 109 ton emas dalam berbagai ukuran di pasar, bersaing langsung dengan produk resmi PT Antam. Kasus ini memicu reaksi dari Komisi VI DPR RI yang memanggil Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Nico Kanter.
“Menjadi kehawatiran bahwa penetapan enam tersangka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap PT Antam,” ungkap Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat, Herman Kharon pada Selasa, (4/6/2024).
Senada dengan itu, Muhammad Husni dari Fraksi Partai Gerindra menekankan besarnya jumlah 109 ton emas yang diduga dipalsukan, mengingat banyak masyarakat Indonesia memilih emas Antam sebagai investasi. Ini juga menjadi PR bagi pemerintah untuk tetap bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
“Saya juga sepakat dengan pendapat Bung Herman, banyak juga masyarakat yang menjadikan emas Antam sebagai Investasi” ungkap Husni pada Selasa, (4/6/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nico Kanter menegaskan bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, persoalan utama adalah proses peleburan dan pencetakan yang dilakukan tanpa biaya lisensi yang seharusnya dibayarkan, sehingga merugikan negara.
“Tidak ada emas palsu, ini penting untuk ditegaskan,” ujar Nico. Ia juga menambahkan bahwa data awal menunjukkan perusahaan tidak mengalami kerugian karena kasus ini.
Hendi Prio Santoso, Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menjamin bahwa kasus pemalsuan ini tidak akan terulang lagi di masa depan. Hendi menyatakan bahwa sejak kasus ini terindikasi, MIND ID telah menghentikan aktivitas ilegal tersebut sejak akhir 2021 dan melakukan berbagai upaya pencegahan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful