Jakarta, Deras.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan adanya dugaan aliran dana untuk kepentingan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi. Dana yang diduga tidak digunakan untuk pembangunan PSN sekitar 36,67 persen.
“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai ASN, politikus, serta pembelian aset dan investasi oleh para pelaku,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan dikutip Deras.id pada, Jumat (12/1/2024).
Total dana dari PSN yang masuk ke rekening para terduga tersebut tidak dirincikan oleh Ivan. Selain itu, detail dari jenis-jenis PSN yang diselewengkan dananya untuk kepentingan pribadi juga tidak dirincikan.
“Yang jelas kami secara khusus juga sudah koordinasi dengan Kementerian BUMN, sudah dilakukan pembahasan, sudah bertemu dengan pengampu dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang karya” tutur Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan, hanya 36,81 persen dana untuk PSN yang masuk ke rekening subkontraktor. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamatan dan analisis mendalam dari PPATK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, kami mengamati, mencermati, melakukan analisis mendalam terhadap 36,81% dari total dana masuk ke rekening sub kontraktor yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait kegiatan operasional pembangunan,” ucap Ivan Yustiavandana.
Beberapa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana tidak berbeda dengan modus korupsi pada umumnya. Misalnya, penggunaan rekening pribadi untuk menerima dana dari tindakan pidana asal. Ini merujuk pada nomine yang merupakan keluarga, karyawan, atau staf.
“Pembelian aset berbentuk rumah atau properti, kendaraan bermotor, batu mulia dan perhiasan, investasi barang mewah lainnya,” jelas Ivan Yustiavandana.
Selanjutnya, pemakaian fasilitas safe deposit box yang diduga untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan serta penggunaan mata uang asing dalam upaya suap atau gratifikasi.
“Serta modus klasik pencucian uang lainnya,” ujar Ivan Yustiavandana.
Proyek yang diselewengkan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, untuk detail kasusnya sudah diekspos oleh tim penyidik di masing-masing instansi penegak hukum.
“PSN kan proyeknya banyak tapi yang disampaikan di sini sudah kita analisis, sudah disampaikan ke aparat penegak hukum dan beberapa sudah ditindaklanjuti dan beberapa sudah diekspos ke media massa,” kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.
Penulis: Risca l Editor: Ifta