Jakarta, Deras.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus keracunan anak di Jawa Timur kepada Pemerintab Pusat. Kemenkes menduga hal itu terjadi karena telah mengkonsumsi chiki Ngebul.
“Hari ini ada laporan dari Jawa Timur, kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan chiki ngebul,” papar Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemnekes, Anas Ma’ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).
Laporan tersebut diterima setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam penggunaan nitrogen cair pada Makanan.
“Kasus baru di Jawa Timur juga terjadi pada anak-anak. Sampai saat ini kami selalu melakukan pemantauan secara ketat baik dari RS maupun Puskesmas untuk melapor jika ada kasus baru,” tambah Anas.
Kasus keracunan chiki ngebul ini ditemukan pertama kali bulan Juli tahun 2022. Kemudian 19 November 2022 di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 23 orang. Lalu tanggal 21 Desember 2022 di Rumah Sakit Haji Jakarta, yang menimpa anak laki-laki umur 4,2 tahun. Mereka mengalami gejala yang sama, yakni nyeri perut setelah mengonsumsi Chiki ngebul.
“Jadi baru ada kejadian di tahun 2022. Kami cek lagi tahun 2021, 2020, dan 2019 dari laporan kejadian keracunan pangan tidak ada laporan (keracunan chiki ngebul), itu belum kita temukan,” pungkasnya.
Penulis: Una l Editor: Dian Cahyani