BeritaHukumNasional

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Pembubaran Paksa Seminar di Hotel Grand Kemang

Jakarta, Deras.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Minggu (29/9/2024).

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” jelasnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (spanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.

Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar oleh Refly Harun dan kawan-kawan (Dkk) di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada, Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik,” sebutnya. 

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami