Padang, Deras.id – Sebuah kasus perampokan yang melibatkan aparat kepolisian terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Perampokan ini menargetkan mobil pengangkut uang untuk pengisian mesin ATM, dan para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 5,6 miliar yang disimpan dalam tujuh kotak.
“Benar, terjadi perampokan dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, Rabu (28/8/2024).
Peristiwa ini berawal ketika mobil pengangkut uang telah mengisi ATM di dua lokasi, yaitu di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan Tabing. Namun, dalam perjalanan, pengawal mobil, Bripda S, dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum polisi berpangkat Iptu dari Polres Pariaman Kota. Pelaku meminta Bripda S untuk membawa barang titipan kepada istrinya yang berada di Kota Pariaman.
Sebelumnya mobil pengangkut uang mencapai Fly Over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Bripda S kembali dihubungi oleh pelaku untuk menanyakan lokasi dan posisinya. Ketika Bripda S mendekati mobil pelaku, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah rusuk kanan Bripda S, dengan alasan bahwa mobil tersebut diduga membawa narkoba.
“Pelaku menodongkan senjata api dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada dugaan membawa narkoba,” jelas AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (27/8/2024).
Tindak lanjut dari insiden ini melibatkan koordinasi antara Perwira Pengawas (Pawas) dengan Kapolsek Batang Anai dan Piket SPKT Polres Padang Pariaman. Mobil yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perampokan berhasil diamankan oleh Polres Padang Pariaman pada Selasa (27/8/2024).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Selasa malam (27/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi berbeda. Dua dari pelaku yang ditangkap adalah anggota kepolisian, masing-masing berpangkat Briptu dan Bripda, sedangkan satu pelaku lainnya adalah warga sipil.
“Yang satu berpangkat Briptu NPP sudah berdinas 8 tahun dan sudah berkeluarga, Yang satu lagi berpangkat Bripda MSAD masih single dan berdinas selama 1 tahun 11 bulan” kata Suharyono.
Salah satu tersangka, HS (38), warga sipil, ditangkap di kediamannya di Siteba, Kota Padang, sementara dua pelaku lainnya, NPP (29) dan MSAD (21), menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Hingga saat ini, status tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Motif yang disampaikan oleh ketiga pelaku masih sama, yaitu terkait dengan utang,” ungkap Kombes Pol Sulistyawan dalam konferensi pers, pada Rabu (28/8/2024).
Editor: Saiful