BeritaDaerah

Dua Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pemkab Pecat Tanpa Proses Hukum

Lumajang, Deras.id Polisi menangkap dua oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur atas dugaan penggunaan dan peredaran narkoba pada Minggu, (12/11/2023). Akibat dari perbuatannya, kedua oknum honorer tersebut langsung diberhentikan oleh Pemkab Lumajang dari jabatannya.

“Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni dalam keterangannya, Senin, (13/11/2023).

Pemkab Lumajang menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir perilaku penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN dan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.

“Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah ataupun proses hukum selesai, karena dua orang itu sudah terbukti dari tes urine positif menggunakan narkoba,” tambah Indah Wahyuni.

Indah Wahyuni memberikan imbauan kepada ASN agar menjaga disiplin dan integritas, terutama terkait narkoba. Dia menekankan bahwa Pemkab Lumajang tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Indah Wahyuni juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Lumajang atas tindakan tegas yang diambil sebagai langkah pembinaan lebih intensif kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

“Saya sudah minta kepada sekda untuk dilakukan tes urine kepada jajaran ASN yang tugasnya melekat kepada saya, maupun seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan kedua oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang tersebut merupakan bagian dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah lain.

“Penangkapan dua oknum honorer ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba di Desa Labruk,” jelas Kapolres Lumajang.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba, tetapi polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami