Jakarta, Deras.id – DPR menyetujui tiga calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/4/2023) kemarin. Tiga hakim yang lolos yakni Lucas Prakoso, Imran Rosyadi dan Lulik Tri Cahyaningrum.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR terhadap calon hakim agung MA dan calon hakim adhoc HAM.
“Kami menyetujui tiga calon hakim agung pada MA yaitu Lucas Prakoso sebagai hakim agung kamar perdata, Imron Rosyadi sebagai hakim agung pada kamar agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai hakim agung pada kamar tata usaha negara,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (Saleh), dikutip Rabu (5/4/2023).
Saleh juga mengatakan bahwa semua calon hakim adhoc HAM dan tiga calon hakim MA lainnya belum dapat lolos dalam sesi hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Keputusan ini berdasarkan musyawarah yang dilakukan anggota Komisi III DPR.
“Sementara untuk calon hakim agung yang tidak lolos dalam sesi hasil uji kepatuhan dan kelayakan adalah semua calon hakim Adhoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial, yakni Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi. Selain itu dari calon hakim MA ada 3 yakni calon hakim agung kamar pidana Sukri Sulumin dan Annas Mustaqim; serta calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, Triyono Martanto,” sambungnya.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang menanyakan kepada semua anggota DPR apakah tiga nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui sebagai hakim agung.
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kepatuhan dan kelayakan atau fit andproper tes terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.
Anggota DPR pun secara serentak menjawab.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting (Miko) ikut menanggapi keputusan tersebut. Secara prinsip, ia mengatakan bahwa KY sangat menghormati keputusan DPR karena memang secara aturan keputusan akhir berada di DPR.
“Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan akhir terhadap calon hakim agung MA dan calon hakim ad hoc HAM itu berada di DPR,” ungkap Miko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Miko juga mengungkapkan bahwa KY siap untuk mengadakan seleksi kembali terkait calon hakim ad hoc HAM. Meskipun, hal ini juga memerlukan proses yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
“Meskipun perlu ditegaskan bahwa secara waktu penyelenggaraan seleksi akan memakan yang panjang dan dengan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi, secara hukum, KY akan menyelenggarakan seleksi apabila ada permintaan dari MA karena secara aturan memang demikian,” pungkasnya.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai