BeritaNasional

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres

Jakarta, Deras.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal tersebut dibahas dalam Rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan l Tahun Sidang 2024-2025 yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (19/9/2024).

“Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-tujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas, dan anggota Wantimpres tak lagi dibatasi hanya delapan, tetapi bisa sesuai dengan kebutuhan presiden. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan tentang RUU Wantimpres oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.

Kemudian, salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi. Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami