BeritaNasional

DPR RI Sorot Menteri Perdagangan Soal Impor Baju Bekas

Jakarta, Deras.id – Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR RI Kamrussamad, menyoroti kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait impor pakaian bekas yang marak di Indonesia akhir-akhir ini.

Kamrussamad meminta Zulhas dan jajarannya mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Harusnya Menteri Perdagangan membuat moratorium terlebih dahulu sebelum memberlakukan secara resmi Permendag tersebut,” ujar Kamrussamad kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Kader Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan kerugian dari impor pakaian bekas yang marak dilakukan di Indonesia. Menurutnya, impor pakaian bekas tersebut akan mematikan industri pakaian lokal yang ada.

“Setidaknya kami mencatat ada empat kerugian impor baju bekas antara lain, aspek kerugian garmen rumahan yang berskala UMKM, aspek moralitas bangsa, sebagai sebuah bangsa harus memiliki dignity, Indonesia bukan pasar barang bekas negara lain,” terangnya.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur, Suami di Bengkulu Bacok Istri Hingga Tewas

Pemerintah Indonesia diminta ketegasan dan keberpihakannya dalam pengembangan industri pakaian lokal. Keberadaan pasar pakaian bekas harus mendapat tindakan tegas.

“Aspek keberpihakan terhadap industri nasional, pemerintah tidak boleh terus membiarkan ekosistem impor pakaian bekas terus terjadi. Jika ingin industri dalam negeri tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

Selain faktor pengembangan industri lokal yang terdampat atas keberadaan impor pakaian bekas adalah faktor kesehatan. Pakaian bekas impor yang didatangkan kemungkinan membawa penyakit seperti gatal-gatal dari pemilik pakaian sebelumnya.

“Aspek kesehatan, pakaian bekas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kulit seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya,” ungkapnya.

Menanggapi kasus impor pakaian bebas tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang UKM Hanung Harimba mengimbau kepada penyedia jasa jual beli online (marketplace) seperti Blibli, TikTok, Shopee, Lazada dan Tokopedia menutup akun atau menarik konten yang menjual dan mempromosikan pakaian bekas impor.

Baca Juga:  Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

“Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan-kegiatan penjualan barang-barang bekas impor,” kata Hanung saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda