Jakarta, Deras.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. RUU tersebut berisi tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-undang . Rapat tersebut digelar di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada, Kamis (15/12/2022) siang.
“Apakah rancangan undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di akun Instagram @dpr_ri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan jika pengesahan RUU tersebut akan berguna demi kepentingan negara. Khusunya dalam mendukung efektifitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
“RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap, melalui RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberlakukan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksaan ekstradisi buronan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tuturnya.
Sebagai informasi jika RUU tentang ekstradisi buronan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut Leaders Retreat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long di Bintan, Kepulauan Riau pada bulan Februari 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk membahas isu-isu strategis antara dua negara. Termasuk isu ekstradisi buron asal Indonesia yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Singapura.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai