Jakarta, Deras.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar sidang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (21/3/2023)
“Agendanya tentang pengambilan keputusan tingkat II dalam rangka untuk mengambil persetujuan. Nantinya akan setuju atau tidak setuju untuk menjadikan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dasco) mengatakan, pengesahan Perppu Ciptaker akan diselesaikan har ini dalam rapat persidangan ke IV 2022-2023.
“Ya, Ciptaker itu kalau menurut agendanya kalau saya tidak salah, akan diketok hari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco menyebut bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diusulkan oleh Baleg DPR RI.
“Iya, selain Perppu Cipta Kerja, dalam rapat paripurna besok juga diagendakan dengan mendengar pendapat dari para fraksi-fraksi terkait RUU PPRT yang merupakan usul Inisiatif dari Baleg DPR. Nantinya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU PPRT usul DPR RI,” bebernya.
Sebagai informasi berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna DPR RI:
1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
3. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai