DPR Minta Presiden Kaji Ulang PP Izin Ekspor Pasir Laut

Jakarta, Deras.id – Komisi IV DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah soal izin ekspor pasir laut. Sebab peraturan tersebut banyak mengandung resiko terhadap keselamatan lingkungan.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Martin Manurung di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Martin mengatakan bahwa ancaman terhadap lingkungan terbuka lebar jika peraturan izin ekspor tersebut diterapkan. Bahkan para ahli lingkungan banyak yang menolak terhadap kebijakan tersebut. 

“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” katanya.

Politisi Nasdem tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan SK Kementerian Perdagangan No 117/MPP/Kep/2/2023 bahwa ekspor pasir laut dilarang sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu duduk bersama untuk menyusun ulang peraturan tersebut bersama para ahli lingkungan.

“Seperti kasus minyak goreng yang dulu (kasus kelangkaan minyak goreng). Diatur ada DMO (Domestic Market Obligation) tapi ternyata bobol juga,” jelasnya.

Sementara, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menanggapi soal Peraturan Pemerintah terkait izin ekspor pasir laut tersebut.

Susi berharap keputusan tersebut dibatalkan oleh pemerintah, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun twitternya, Minggu (28/5/2023)

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam PP Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang bertanggungjawab soal ekspor. Tanpa izin usaha dari Kementerian Perdagangan, pemerintah tidak akan mengizinkan proses ekspor pasir laut. 

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version