BeritaNasional

DPR Desak Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut membuat Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami kenaikan yang signifikan.

“Komisi X juga mendesak Kemendikbud Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau. Termasuk sosialisasi dan pendampingan,” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf dikutip Deras.id, Rabu (22/5/2024).

Pasalnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

Baca Juga:  Kebakaran Dahsyat Terjadi di Barak Militer Armenia

Ia menekankan, Kemendikbudristek memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan yang tinggi sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Kemendikbudristek didesak untuk memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai dengan perekonomian keluarga dengan aman dan jelas.

“Komisi X mendesak Kemendikbud Ristek mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran,” tutur Dede Yusuf.

Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk mengkaji PP nomor 8 tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan. Selain itu, DPR mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi

Baca Juga:  UKT Naik, DPR Bakal Bentuk Panitia Kerja dan Panggil Mendikbud Nadiem

Kemendikbudristek didesak agar menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian masalah UKT. Komisi X DPR RI berharap Kemendikbudristek menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda