BeritaNasional

DPR dan Pemerintah Setujui Draf Perpu Pemilu Dibawa ke Paripurna

Jakarta, Deras.id – DPR bersama pemerintah menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dibawa ke rapat Paripurna.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Menagri) Tito Karnavian dan Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Mien Usihen Ginting.

“Semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perpu ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/3/2023).

Ahmad Doli Kurnia mengatakan semua fraksi di Komisi II sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju untuk mengesahkan Perpu tersebut.

“Selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya? Setuju,” jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.

Baca Juga:  Gus Halim: RPL Desa Tidak Boleh Jadi Lahan Stempel Ijazah Sarjana

Selain itu, politisi Golkar tersebut mengatakan setelah disepakati para tingkat I, Perpu Pemilu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Diketahui fraksi yang menyetujui Perpu yakni partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat kemudian PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.

Lanjut, dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa urgensi penerbitan Perpu Pemilu dikarenakan terdapat keperluan mendesak untuk segera mengisi kekosongan hukum, sebagai implikasi dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua agar dapat ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Keempat DOB provinsi itu menurutnya, ialah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

“Sehingga, Perpu harus dikeluarkan. Kalau melalui mekanisme (pembuatan undang-undang) biasa, tidak akan mungkin selesai,” kata Tito.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Lebih 1000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

“Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa Perpu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022 pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu memandang perlunya Penerbitan Perpu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda