Jakarta, Deras.id – Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya diputuskan dengan sistem proporsional terbuka. Sistem ini menjadi komitmen bersama antara KPU dengan DPR RI yang mengacu pada Putusan MK pada tahun 2008.
Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem Proporsional Terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI pada 23 Desember 2008,” bunyi poin 4 kesimpulan rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri di Senayan, Jakarta pada Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya pada pemilu 2024. Seluruh tahapan harus dilakukan sesuai urutannya dan transparan sehingga publik bisa mengetahuinya.
“Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Senayan pada Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim sempat menjadi sasaran tembak Komisi II saat Rapat Kerja berlangsung. Hal tersebut dikarenakan ia tidak bertanggung jawab atas apa yang pernah disampaikan waktu lalu dengan mewacanakan bahwa pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Statementnya tersebut menimbulkan banyak kontroversi di kalangan partai politik.
Penulis: Fia l Editor: Ifta