Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin, menolak keras bila koperasi simpan pinjam harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diusulkan oleh Pemerintah. Pihaknya meminta agar segera melakukan konsolidasi modal koperasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebagai upaya peningkatan pengawasan terhadap lembaga keuangan non Bank.
“Sebagai lembaga keuangan non Bank, banyak koperasi dengan reputasi yang cukup baik tumbuh dan berkembang secara eksponensial sejak orde baru. Dengan total aset dan modal minimum yang susah menyaingi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembangunan daerah (BPD),” kata Sultan akun Instagram @dpdri, Kamis (8/12/2022) siang.
Menurut Sultan, koperasi dengan total aset dan modal yang besar akan cukup rentan dimanipulasi dan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat oleh negara. Hal itu sudah terbukti dan banyak koperasi yang mengalami tindakan penipuan akibat modus kejahatan keuangan yang merugikan ribuan anggotanya.
“Sehingga tak salah jika koperasi dengan total aset di atas 1-2 trilliun kita konsolidasikan atau dimerger dengan BPR atau BPD di daerah. Hal ini tentu tidak begitu sulit dilakukan, jika dilakukan dengan negosiasi yang saling menguntungkan oleh pemerintah dan manajemen kedua jenis lembaga keuangan itu,” tegasnya.
Sutan juga menyebut jika saat ini terdapat 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 Triliun dan perlu ada kerja sama dengan lembaga keuangan non Bank.
“Saya kira BPD-BPD kritis modal ini harus ditopang secara bisnis oleh lembaga keuangan non Bank yang mengakar dalam sistem ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Konsolidasi bisnis berorientasi kekeluargaan dan gotong-royong ini penting sebagai upaya penguatan ekonomi dan peningkatan pengawasan lembaga keuangan di daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Sultan menjelaskan jika tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi industri atau lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Menurutnya hal ini sangat berbeda dengan kegiatan koperasi yang hanya melayani para anggotanya saja.
“Koperasi merupakan sekumpulan orang dan bukan uang, dan koperasi sebagai pemiliknya juga dari anggota koperasi sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Sultan menyarankan jika pengawasan koperasi tidak berada di bawah OJK. Tetapi harus dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
“Saya sarankan terkait koperasi sebaiknya dikembalikan pengawasan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dan lebih memperkuatkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada,” sarannya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai