DaerahBerita

Dosen UIN dan Mahasiswi Digrebek Warga, Kampus Tunggu Langkah Polda

Lampung, Deras.id – Oknum dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung, berinisial SHD (33 tahun), bersama seorang mahasiswi berinisial FO (22 tahun), digerebek oleh warga di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pasangan ini bukan suami-istri dan digelandang oleh warga ke Mapolda Lampung setelah penggerebekan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023).

UIN Raden Inten Lampung telah mengomentari insiden tersebut, mereka menyatakan bahwa masih menunggu informasi dari Polda Lampung mengenai penanganan kasus tersebut. Mereka belum dapat memberikan sanksi terhadap oknum dosen dan mahasiswi tersebut, mengatakan bahwa langkah selanjutnya akan diambil setelah menerima informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Takut KKB Papua, Warga Distrik Paro Mengungsi ke Kenyam

“Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” lanjutnya.

Kombes Pol Umi, menjelaskan bahwa oknum dosen dan mahasiswinya telah digrebek oleh warga di sebuah rumah dan kemudian diserahkan kepada polisi. Mereka dibawa ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

“Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,” Terangnya.

Selama pemeriksaan, oknum dosen dan mahasiswinya mengakui bahwa mereka telah berpacaran selama satu bulan, meskipun oknum dosen telah menikah dan memiliki istri. Mereka telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali selama satu bulan tersebut.

“Oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,”ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Tutup Jalan Sudirman-Thamrin

Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang masuk ke polisi, baik dari pihak keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi) maupun dari istri oknum dosen tersebut.

“Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak tisu magic yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster. Hingga Selasa lalu, Umi Fadillah menyatakan perkara tersebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda