Nasional, Deras.id – Pemerintah Indonesia upayakan pemerataan pembangunan di Papua dengan meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) sebagai sarana jangka panjang.
Pada hari Jum’at (7/6/2024) Ma’ruf Amin, meluncurkan RIPPP dan SIPPP didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Menurut Wakil Presiden, peluncuran ini akan menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini serius menjadikan pembangunan Papua sebagai kerja prioritasnya.
“Ini adalah momentum penting yang dapat menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga menjadi penentu bagi kemajuan Papua di masa yang akan datang. Pembangunan Papua telah menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia sentris guna mengurangi ketimpangan antar wilayah,” tegasnya.
Menurut Suharso, semua kebijkan ini memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah menjadikan Papua sebagai salah satu kerja prioritas selaras dengan Perpres No. 24/2023, RIPPP 2022–2041 mengusung visi ‘Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera’, dengan tiga misi, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif
Selain itu RIPPP bertitik tolak pada UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sedangkan SIPPP merupakan platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP.
“Peluncuran RIPPP 2022–2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting pembangunan Papua. Dengan diluncurkannya dokumen tersebut, kami memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua,” jelas Suharso.
Dia berharap peluncuran ini menjadi momen penting dalam mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku pembangunan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua.
Menurut Kepala Bappenas, baik RIPPP maupun SIPPP semuanya merupakan strategi pemerintah dalam mengakomodasi target kerja dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, Kementerian/Lembaga daerah serta pelaku pembangunan agar juga memantau proses ini dari semua tahapan kerja yang akan dilakukan.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda