Jakarta, Deras.id – Pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik di dalam negeri. Subsidi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan mendorong penggunaan mobil atau motor listrik yang semakin banyak, secara fiskal kita akan terbantu. Karena subsidi untuk kendaraan berbasis bensin akan semakin berkurang,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Pemberian subsidi ini kata Agus dapat mendorong produsen mobil atau motor listrik di dunia semakin cepat berinvestasi ke Indonesia. Tentu saja hal tersebut karena tingkat pembelian kendaraan listrik di dalam negeri yang terus meroket.
Indonesia bukan negara pertama yang memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Agus menyampaikan skema pemberian insentif pembelian kendaraan listrik dilakukan di berbagai negara, terutama negara yang menggunakan kendaraan listrik.
“Contoh, Eropa, mereka lebih maju menjual mobil dan motor listrik karena pemerintahnya memberikan insentif. China juga beri insentif dan kebetulan kompetitor kita, Thailand, juga memberikan insentif,” ujar Agus.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan insentif tersebut, syarat pembelian kendaraan listrik harus dibuat di Indonesia. Indonesia saat ini mempunyai 2 pabrik mobil listrik, yakni Hyundai milik pabrikan Korea Selatan dan Wuling pabrikan China. Pabrik tersebut merakit mobil listrik di fasilitas produksinya yang berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Risca l Editor: Ifta