DKPP RI Putuskan Bawaslu Probolinggo Tidak Bersalah

Probolinggo, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo tidak bersalah. Sebelumnya, Endrik Yanwar Fathur Direngga warga Klenang Lor melaporkan indikasi kecurangan Bawaslu Probolinggo dalam proses seleksi Panwascam.

“Pengadu tidak memiliki alat bukti yang meyakinkan terkait keterlambatan Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara,” ujar Anggota DKPP RI I Dewa Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (1/2/2023) sore.

Sandi mengatakan jika putusan DKPP RI tersebut sudah sah secara hukum dan tertuang dalam salinan putusan.

“Tertuang dalam salinan putusan nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 yang menyatakan Bawaslu Probolinggo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Sandi menegaskan berdasarkan rangkaian fakta DKPP RI menilai, para teradu telah melaksanakan proses wawancara sesuai waktu yang ditentukan oleh Bawaslu Probolinggo. Pihaknya juga membeberkan jika para saksi teradu mengatakan pelaksanaan tes dimulai pukul 07.00 pagi.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh saksi lainnya dari pihak pemilik Ridho Outbond Resort, tempat dimana lokasi tes wawancara diselenggarakan.

Sebagai informasi, DKPP RI berencana akan merehabilitasi sejumlah nama baik teradu seperti I Fathul Qorib, Zaini Gunawan, Ahmad Nasaruddin Lathif, Rifqohul Ibad, dan Yonki Hendriyanto.

Penulis: Bahar l Editor: Rifai

Exit mobile version