BeritaPolitik

DKPP Perintahkan Bawaslu Awasi Pelaksanaan Sanksi Peringatan terhadap KPU

Jakarta, Deras.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu untuk memantau pelaksanaan sanksi peringatan terhadap KPU selama tujuh hari sejak dibacakan pada Kamis 30 Maret 2023.

“Memerintahkan Komisi Pemilihin Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP pada Jumat (31/3/2023).

Heddy mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Hasyim beberapa waktu lalu menimbulkan kegaduhan di berbagai elemen masyarakat. Ia mengatakan pemberian sanksi didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan.

DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik. Pasalnya dirinya memberi pernyataan terkait sistem pemilu proporsional tertutup yang di tengah gugatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa pernyataan ketua KPU tersebut telah membuat kegaduhan di kalangan partai politik hingga masyarakat luas. Menurutnya yang dilakukan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik selaku panitia penyelenggara.

“DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas,” ujar Dewa.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran Pemilu (prinsip adil, akuntabel, mandiri dan professional),” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Hasyim dilaporkan oleh kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Menurutnya pernyataan yang dilontarkan Hasyim menciptakan kondisi tidak baik bagi pemilih.

Namun aduan tersebut telah dicabut pada 24 Februari 2023 lantaran sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari Hasyim. Kendati demikian, DKPP masih terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga memutuskan Hasyim telah melanggar aturan yang yang sudah ditetapkan.

Sekadar informasi, keputusan tersebut sudah diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara. Ketentuan ini menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk Sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Teddy dalam putusan sidang DKPP.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami