Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Demikian putusan atas perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Ketua KPU RI, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kemudian dalam poin ketiga putusan DKPP, meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” bunyi poin keempat putusan.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asyari tidak hadir langsung dalam sidang yang digelar DKPP tersebut. Ia hadir secara secara daring melalui zoom.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan kode etik terkait tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari pada Rabu (22/5/2024). Kemudian DKPP menggelar sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 dengan memanggil Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno.
Diketahui, DKPP telah menyatakan Hasyim Asyari telah melakukan hubungan badan dengan seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. DKPP menduga hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa oleh Hasyim Asyari di kamar hotel pada 3 Oktober 2024 saat melakukan kunjungan kerja terkait kepemiluan.
Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali