Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait laporan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh KPU. Rencananya sidang tersebut akan digelar awal bulan Februari.
“Untuk laporan temen-temen koalisi itu sudah kita jadwalkan di persidangan di awal pekan di bulan februari. Tadi yang awal pekan pertama februari itu, itu yang akan disidangkan,” ujar Anggota DKPP, Tio Aliansya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Tio menjelaskan bahwa yang pasti pengadu akan segera dikabari soal jadwal sidang. Namun ia belum mengetahui pasti soal jadwal sidang tersebut.
“Itu (sidang perkara) pasti akan ada pemberitahuan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan, itu aka nada pemberitahuan untuk para pihak,” kata Tio.
Tio memastikan sidang etik dugaan kecurangan verifikasi parpol tersebut akan diselenggarakan secara terbuka. Ia mengungkapkan alasannya karena ruangan terbatas.
“Karena memang ruangan kita sangat terbatas, nanti kita atur siapa yang bisa masuk, karena kan ruangannya terbatas. Tapi pada prinsipnya itu terbuka dan dibuka untuk umum,” jelasnya.
Selain itu, Tio juga menjelaskan alasan DKPP terkesan lambat dalam memproses laporan tersebut. Menurutnya DKPP mendapat laporan pengaduan dan melakukan sidang sesuai urutan nomor register.
“Enggak ada yang sengaja dimolor-molor atau ditunda-tunda, karena pengaduan kita banyak,” terangnya.
Diketahui sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan 1 komisioner KPU RI dan 10 Komisioner KPU Daerah atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.
Penulis: Diraf l Editor: Rea