DKI Jakarta Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pergantian status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan status tersebut dilaksanakan setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamis (14/9/2023).

Pergantian status Jakarta tersebut mulai dibahas dalam rapat internal kabinet yang dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” kata Sri Mulyani.

Dia menyampaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. RUU DKJ mengusung konsep DKJ menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” jelas Sri Mulyani.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version