Jakarta, Deras.id – Mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dituntut oleh jaksa dengan penjara 3 tahun dalam dakwaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Agus terlibat aktif dalam perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan Agus melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Agus bersama enam orang lainnya didakwa menjadi salah satu aktor pengerusakan CCTV sehingga mengakibatkan terhambatnya penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo orang yang memerintahkan terdakwa Agus untuk melakukan perusakan CCTV telah ditutut hukuman pejara seumur hidup. Selain itu, istrinya Putri Candrawati juga telah dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Penulis: Brian l Editor: Rea