BeritaNasional

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E Tak Ingin Ajukan Banding

Jakarta, Deras.id – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy (Ronny) menyampaikan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya.

“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas dan kita akan terima,” kata Ronny  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Ronny juga memastikan bahwa kliennya dapat menerima secara ikhlas vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Dia ikhlas, dia terima, dan juga terkait yg dibawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima,” ucapnya. 

Ronny juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Ia juga memandang bahwa Justice Collaborator (JC) saat ini tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

Baca Juga:  Pendaftaran Sekolah Kedinasan untuk 4.672 Formasi Dibuka

“Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan. Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan Negara,” tegasnya. 

Selanjutnya, Ronny berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis bagi kliennya tersebut.

“Silahkan itu merupakan hak dari JPU, akan tetapi kita berharap bahwa JPU dapat melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya juga mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding lah,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

“Kami berharap Bharada E juga bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri,” tutupnya.

Baca Juga:  Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Sukabumi

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda