BeritaNasional

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara Minta Maaf

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan secara resmi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara pada, Rabu (20/12/2023). Gani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setalah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (21/12/2023).

Ia mengaku telah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir 10 tahun di Maluku Utara. Namun ia tidak memahami dugaan korupsi yang kini menjeratnya. Proses hukum yang sedang berlangsung di KPK adalah resiko menjadi pejabat.

“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu. Saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti,” tutur Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani menerima atas penetapannya sebagai tersangka ini. Ia menyampaikan bahwa menjadi pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat.

“Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,” ujar Abdul Gani Kasuba.

Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara sebesar Rp2,2 Miliar. Beberapa proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 Miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani Kasuba yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah telah selesai di atas 50 persen supaya pencairan anggaran dapat dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan; Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; Pihak swasta, Stevi Thomas; dan Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami