Jakarta, Deras.id – Perempuan yang diringkus lantaran memaksa masuk Istana Kepresidenan dengan menggenggam senjata api secara resmi diputuskan sebagai tersangka. Setelah melalui proses investigasi, akhirnya diketahui Ia bernama Siti Elina.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Siti Elina dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal.
“Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur,” jelas Hengki saat memaparkan kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10).
Ia juga menegaskan tidak ada korban pada penangkapan Siti Elina. Di sisi lain, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Siti Elina juga dijelaskannya telah memenuhi aturan.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hengki, diketahui Siti Elina terjerat dengan radikalisme dan teror.
“Nanti disampaikan oleh Densus 88,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Siti Elina yang membawa senjata api berusaha menyerobot penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10).
Namun aksi Siti itu gagal setelah tertangkap oleh anggota Paspampres.
Berdasarkan keterangan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada pukul 07.10 WIB.
Saat itu, seorang perempuan berdiri di lampu merah depan Istana Merdeka.
Tak lama setelah itu, perempuan berusia sekitar 30 tahun itu mendekat ke Pagar Istana. Melihat geraknya yang mencurigakan, Anggota Paspampres bernama Prada Angga Prayoga lalu menghampiri perempuan itu.”Perempuan tersebut tidak menerobos istana, tetapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” pungkas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, (25/10).
Penulis: Nrul l Editor: Rifai