Jakarta, Deras.id – Pengelola jalan tol menginisiasi program diskon tarif tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Hasil dari program tersebut mampu menekan tingkat inflasi bulan April 2023 dari kelompok angkutan transportasi.
“Jadi kalau April ini tarif jalan tol tidak beri andil ke inflasi artinya diskon tarif tol berhasil menekan inflasi,” tutur Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (3/5/2023).
Selama periode arus mudik dan arus balik pengelola jalan tol memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskon tarif tol berlaku pada lima ruas tol yang terdiri dari tiga ruas tol di Pulau Jawa dan dua ruas tol di Pulau Sumatera.
Namun masih perlu adanya kajian mendalam terkait besaran pengaruh dari diskon tarif tol terhadap komponen inflasi dari kelompok pengeluaran. Meski demikian, Lebaran pada tahun ini didominasi oleh kendaraan pribadi.
Angkutan pribadi yang melewati tol dan arteri pada 2023 pergerakannya mencapai 9,97 juta. Hal tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 175,56 persen dari pada periode arus mudik dan balik Lebaran 2022 yang pergerakannya hanya mencapai 3,59 juta.
“Tentu berbagai kebijakan itu memberi hubungan ke inflasi untuk meredamnya dan ini perlu juga dikaji lebih dalam tapi untuk tujuan menurunkan harga juga memengaruhi inflasi di April,” kata Margo Yuwono.
Diskon tersebut adalah inisiasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Oleh sebab itu tidak ada kompensasi yang harus dipenuhi pemerintah ke BUJT.
Sebagai informasi, pada bulan April 2023 tingkat inflasi tercatat sebesar 0,33 persen (mtm) dan 4,33 persen (yoy). Inflasi pada Ramadan dan Lebaran tahun ini didorong oleh kelompok transportasi dengan inflasi 0,84 persen serta andil terhadap kenaikan inflasi April 2023 yakni 0,11 persen. Inflasi pada angkutan udara dengan andil 0,06 persen dan angkutan antar-kota 0,03 persen.
Meski begitu, berdasarkan data BPS tingkat inflasi pada Ramadan dan Lebaran tahun ini lebih rendah dari pada tahun 2022 sebesar 0,40 persen (mtm), tahun 2021 sebesar 0,32 persen (mtm), tahun 2020 sebesar 0,7 persen (mtm) dan tahun 2019 sebesar 0,55 persen (mtm).
Penulis: Risca l Editor: Rifai