Ditjen PPKTrans Terus Dorong Percepatan Penerbitan Sertipikat Transmigran

Jakarta, Deras.id – Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kemendes PDTT, Rosyid Althaf, berkomitmen untuk mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi. Hal ini untuk memenuhi hak normatif masyarakat transmigran yaitu legalitas kepemilikan lahan.

Rosyid mengungkapkan, berdasarkan pasal 27 PP nomor 3 tahun 2014, setidaknya terdapat 8 skema yang harus dilewati untuk mendorong redistribusi dan legalisasi aset transmigrasi.

“Supaya sertifikatnya terbit, persoalan transmigrasi itu harus jelas dan diatur di peraturan presiden yang sudah digagas berbulan-bulan,” terangnya dalam diskusi publik rancangan perpres percepatan pelaksanaan reforma agraria yang diselenggarakan oleh Kementrian Perekonomian, Rabu (02/11/2022).

Menurut Rosyid, 8 skema yang harus dilewati adalah dimulai dengan pencadangan tanah, penyusunan dan penetapan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT), pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), Perencanaan dan pembangunan Pemukiman, Penempatan Transmigrasi melalui pembinaan, pengukuran dan pembagian lahan, Inventarisasi Kepemilikan Lahan (IPL) hingga akhirnya SHM diterbitkan.

“Di draft rancangan perpres reforma agraria memang ada beberapa pasal terkait ke transmigrasian. Namun, dari 5 pasal yang ada, tidak 1 pasal pun yang mencoba memberikan ruangan menyelesaikan persoalan tanah,” jelasnya.

Hal inilah yang mendorong pentingnya regulasi pemenuhan hak lahan masyarakat transmigrasi secara normatif.

“Kegiatan kami di Kementerian desa itu konteksnya fasilitasi, dan ujung- ujungnya adalah bagaimana hak normatif masyarakat diberikan, melalui SHM,” tuturnya.

Kedepan, Rosyid berharap permasalahan legalitas tanah masyarakat transmigran dapat teratasi dengan menyeluruh. Sehingga kesejahteraan masyarakat transmigran dapat dirasakan secara maksimal.

Penulis: Dian | Editor: Rezza

Exit mobile version