BeritaNasional

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Diperas SYL untuk Buka Bersama  

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperas oleh eks atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut digunakan SYL untuk kebutuhan acara buka puasa bersama (bukber).

“Di BAP saksi ada nomor 36 sebesar Rp 30 juta,” tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Keterangan tersebut diakui Setyanto ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada (15/5/2024). Berdasarkan BAP saksi, Jaksa menyebut uang itu diserahkan ke salah satu orang yang dipercaya SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta; seorang ADC Panji; atau stafsus SYL Profesor Imam Mujahidin.

“Seluruh uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai,” terang Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto pada Rabu(15/5/2024).

Meskipun telah diserahkan kepada mereka (Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta; seorang ADC Panji; atau stafsus SYL Profesor Imam Mujahidin). Prihasto mengaku tetap tidak tahu pada akhirnya uang itu aslinya digunakan untuk apa.

“Tidak tahu sama sekali,” pungkas Prihasto.

Dalam perkara ini, SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan. Di antaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.

Orang-orang tersebut terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian Pertanian RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, ia pun didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Serta menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan

“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,”tutur Jaksa

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami