BeritaNasional

Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasan Pembebasan Pajak Susu dari ASEAN

Jakarta, Deras.id –  Pembebasan bea masuk susu impor dikeluhkan para peternak sapi dalam negeri karena membuat harga susu lebih murah. Murahnya susu impor karena adanya perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Australia, Selandia Baru, dan negara ASEAN.

“Itu terkait sama FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga,” kata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani dalam keterangannya dikutip Deras.id, Jumat (15/11/2024).

Susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan bea masuk nol persen karena Indonesia dan dua negara tersebut telah menandatangani kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Mengutip laman New Zealand Foreign Affairs and Trade, perjanjian berlaku sejak 2010 yang di dalamnya terdapat penghapusan tarif pada ekspor susu, daging sapi, kehutanan, apel, dan buah kiwi Selandia Baru.

Selain Bea masuk dibebaslan, susu impor juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan susu nasional berada pada angka 4,7 juta ton, akan tetapi capaian produksi lokal kurang dari 1 juta ton atau hanya 20 persen dari kebutuhan. Artinya, terdapat defisit mencapai 3,7 juta ton yang akhirnya harus dipenuhi dari impor.

Negara pengekspor susu yang paling banyak dari Australia dan Selandia Baru, sehingga membuat harga produk mereka lebih murah 5 persen dari harga global saat masuk ke Indonesia. Terkait pembebasan PPN susu impor, yang berwenang merevisi aturan tersebut adalah Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Kalau masalah PPN teman-teman pajak ya,” jelas Askolani.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami