HukumBeritaNasional

Direktur ESDM Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut

Jakarta, Deras.id – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno (TW), dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (25/9/2024).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan atas nama TW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi.

Selain TW, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, serta dosen Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. Pegawai negeri sipil seperti Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar, M. Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar juga turut diperiksa.

Sebelumnya Kasus yang menjerat AGK kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut AGK dengan hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain hukuman penjara, AGK juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dari jual beli jabatan serta proyek infrastruktur senilai Rp109,7 miliar melalui 27 rekening, termasuk rekening milik keluarga dan sekretaris pribadinya.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami