Jakarta, Deras.id– Kejaksaan Agung {Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Penyidik memeriksa Jhonny G Plate sebagai saksi pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. “Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya,” kata Jhonny G Plate usai diperiksa Kejagung, Selasa (14/2/2023) malam.
Dia menjelaskan bahwa pertanyaan secara khusus mengenai fungsi dan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun itu.
“Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI,” ungkap Jhonny G Plate.
Dia menegaskan bahwa siap menghadiri pemeriksaan untuk kedua kali jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik Kejagung.
“Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya,” tuutpnya.
Penulis: SN | Editor: Rifai