Dinilai Data Tak Rinci, MK Tolak Gugatan PPP Dapil Jabar

Jakarta, Deras.id – MK menolak gugatan perkara terkait PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh PPP karena data yang tidak rinci untuk dapil Jawa Barat. Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jabar.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung MK Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut ke Partai Garuda. Hal tersebut membuat MK tidak menerima gugatan dari pemohon.

“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2,7,9, dan 11, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon,” ujar Guntur.

Guntur mengatakan, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP. Namun, PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal TPS mana saja serta terjadi pada Tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memdai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” tuturnya.

“Uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon,” jelasnya.

Penulis: Fia l Editor: Rifa’i

Exit mobile version